Wagub Emil Sebut Tembakau Sumbang 24,67 persen Pengolahan Industri

Wagub Emil dan DPRD Jatim
Sumber :
  • A. Thoriq/ Jatim Viva

"Begitu pula untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan Pemerintah Daerah dapat mengalihkan untuk kegiatan di bidang Kesehatan, dan kegiatan lain di bidang kesejahteraan masyarakat, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas kebutuhan daerah. Sedangkan jaminan kesehatan masyarakat telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, untuk pembayaran," katanya.