Terbukti Bersalah di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Eks Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Nur Faishal/ Jatim Viva
Jatim – Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa terbukti bersalah yang akibatnya menyebabkan 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya luka-luka.
“Menjatahukan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achma Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya pada Kamis, 9 Maret 2023.
Hakim menyatakan terdakwa Haris lalai dalam tugasnya sebagai Ketua Panpel Arema saat pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya berlangsung di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, sehingga mengakibatkan 135 orang tewas dan ratusan orang lainnya luka-luka.
Oleh majelis hakim, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Selain Haris, sidang kali ini juga mengagendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa mantan Security Officer Arema FC, yakni Suko Sutrisno. Sementara untuk tiga terdakwa dari kepolisian, yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dijadwalkan pada sidang selanjutnya.
Di sisi lain, kendati perkara lima terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan sudah memasuki tahapan pembacaan putusan, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga kini belum juga merampungkan berkas untuk tersangka mantan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Pihak polda masih belum merespons ketika ditanya soal itu.