Kemenag dan PIHK Bersepakat Biaya Haji Khusus Kisaran Rp123 Juta

Jamaah haji yang sedang tawaf
Sumber :
  • Viva

Jatim – Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus telah ditetapkan minimal US$8.000 atau sekitar Rp123.491.600,-. Ketetapan itu merupakan hasil dari kesepakatan yang dibangun antara Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hal ini ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023, seperti dilansir dari VIVA.

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$8.000," ungkapnya.

Besaran biaya haji khusus tersebut ditetapkan setelah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.

Rapat diikuti para penyelenggara PIHK seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH).

"Setoran awal juga disepakati tetap sebesar US$4.000," kata Nur.

Nur Arifin mengatakan Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.