Wakil Ketua NasDem Jatim Angkat Bicara Soal Larangan Kegiatan Politik di Masjid Al-Akbar Surabaya

Simfoni Kebangsaan DPW NasDem Jatim
Sumber :
  • A. Thoriq/ Jatim Viva

Untuk kondisi ramainya pendukung Anies di Masjid Al Akbar saat Anies juga menunaikan ibadah shalat Jumat itu adalah hal yang biasa. Sebab, para relawan juga berkumpul disana untuk sama-sama menunaikan ibadah setiap pekan ini. 

"Sholat Jumat merupakan sholat khusus umat muslim yang dilaksanakan khusus di hari Jumat. Kalau ditanya lagi kenapa begitu ramai yang sholat jumat disana? Lah sholat Jumat ini kan dilaksanakan secara berjamaah maka tentu ramai," jelasnya.

Ia katakan, tidak seharusnya, kunjungan Anies ke Jatim dan melakukan ibadah shalat jumat dipermasalahkan dan ditenggarai melakukan kegiatan politik. Karena hal tersebut tidak mungkin dilakukannya. 

"Lah ada orang yang menunaikan kewajibannya, kok mau dilarang. Bisa-bisa nantinya semua pimpinan parpol, anggota parpol, calon kepala daerah yang diusung parpol, anggota dewan dan lainnya pun dilarang oleh Banwaslu untuk mereka  menunaikan kewajibannya beribadah di rumah ibadah karena ditenggarai melakukan kegiatan politik juga," katanya. 

Disisi lain, Ketua Bawaslu Surabaya mengatakan, acara Anies di Surabaya boleh digelar sepanjang tidak melanggar undang-undang Pemilu. Salah satunya tidak melakukan sosialisasi di masjid atau tempat pendidikan. 

"Secara prinsip tetap kami sampaikan bahwa kegiatan itu bisa dilaksanakan sepanjang sosialisasi partai peserta pemilu tidak melanggar ketentuan yang ada," katanya. 

"Kalau Pak Anies belum menyampaikan ajakan memilih dia, berarti belum melanggar. Kami pastikan dulu orasinya ada ajakan memilih dia, kalau belum berarti tidak memenuhi unsur kampanye," ujarnya.