Ringankan Dampak BBM Naik, Khofifah Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojol

- Humas Pemprov Jatim
Jatim – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menepati janjinya dengan memberikan solusi meringankan beban masyarakat dari dampak penyesuaian harga BBM dan menekan inflasi. Salah satunya dengan cara membebaskan angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online (ojol).
Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojol pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai Senin ini, 19 September, hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai Senin ini hingga 15 Desember.
Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Maka melalui kebijakan ini, diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.
"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya dalam keterangannya, Senin.
Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Ketua Umum PP Muslimat NU itu.
Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.
Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.
"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," pungkas Khofifah.