Khofifah dan Emil Temui Ribuan Buruh, Disambut Lagu Indonesia Pusaka

Khofifah dan Emil temui massa buruh di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Aksi ribuan buruh dalam rangka memperingati Hari Buruh atau Mayday di Kota Surabaya pada Kamiz, 1 Mei 2025, perjalan lancar dan aman, meski sempat membikin arus lalu lintas padat merayap.

img_title Kala Kadindik Jatim Aries Paewai Pamer Keahlian Main Drum di Hari Pramuka

Datang dari sejumlah daerah, terutama Surabaya Raya, pada kamis sore massa berkumpul di lokasi aksi di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya. Di sana, mereka menyampaikan aspirasi.

Tak lama kemudian, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak datang menemui massa buruh. Bersama sejumlah pejabat Forkompimda dan para ketua organisasi buruh, Khofifah dan Emil lantas menyapa massa dari atas panggung.

img_title Survei ARCI: Elektabilitas Demokrat di Jatim Naik Setahun Terakhir

Kendatangan Khofifah dan Emil disambut lagu Indonesia Pusaka yang dinyanyikan oleh peserta aksi. Selain berorasi, Khofifah dan Emil juga menandatangani 17 poin tuntutan yang disiapkan massa untuk disampaikan ke pemerintah pusat dan ditetapkan di daerah.

"Terima kasih Bu Khofifah dan Pak Emil telah menandatangani 17 poin tuntutan para buruh untuk diperjuangkan di pemerintah pusat dan daerah," kata Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia, Jazuli.

img_title 551 Santri Keracunan MBG di Sidoarjo, Khofifah Soroti Waktu Penyajian Makanan

Ada beberapa isu yang menjadi tuntutan massa gabungan dari berbagai elemen serikat buruh tersebut. Ini irinya:

Isu Ketenagakerjaan

1. Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera membuat UU Ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

2. Sahkan UU Pekerja Rumah Tangga (PRT).

3. Wujudkan Perda Jatim tentang Sistem Jaminan Pesangon.

4. Hapus outsorcing dan status hubungan kerja kemitraan.

5. Menuntut Pembubaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

6. Tolak upah murah dan perkecil disparitas upah minimum di Jawa Timur.

7. Tindak tegas pengusaha yang menahan ijazah buruh karena melanggar Perda Jatim- Nomor 8 Tahun 2016.

8. Evaluasi Kinerja Penawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

9. Merevisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3/2015, No. 3/2018 dan No. 2/2019 karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Isu Jaminan Sosial

1. Tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh yang masih dalam proses PHK.

2. Alokasikan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk membayar iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin di Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya
img_title