May Day 2025, SAPMA PP Jatim Gelorakan Keadilan dan Kesetaraan Buruh

Ketua PW SAPMA PP Jatim, Arderio Hukom.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, SAPMA Pemuda Pancasila Jawa Timur menyampaikan pernyataan sikap atas sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai semakin memperburuk kondisi buruh dan pekerja di Indonesia.

May Day 2025, Prabowo Wacanakan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Ketua PW SAPMA PP Jatim, Arderio Hukom dalam keterangan tertulisnya menyebut bahwa isu hubungan industrial, ketenagakerjaan, dan ekonomi makro di Indonesia terus menjadi persoalan tahunan yang belum kunjung terselesaikan. Data Bank Dunia mencatat inflasi global mencapai 6,8% hingga akhir 2024. 

Di sisi lain, Oxfam (2024) mengungkapkan bahwa 1% orang terkaya menguasai 47% kekayaan nasional. Sedangkan, menurut BPS (2024), upah buruh hanya tumbuh 1,2% per tahun, belum termasuk potongan perusahaan dan lonjakan harga kebutuhan pokok sebesar 12–15%.

Mengenang Marsinah di Hari Buruh: Potret Perjuangan dan Pengorbanan

“Realitas ini bukan sekadar angka. Ini adalah kondisi riil yang menekan kehidupan para pekerja. Maka, May Day tidak boleh hanya jadi seremoni tahunan, tapi harus jadi momentum perlawanan dan penyadaran kolektif,” tegas Arderio Hukom.

Maka itu, dengan berbagai situasi kondisi realitas yang terjadi serta sajian data yang cukup ‘ironi’ belakangan ini, SAPMA PP Jawa Timur bersama ini menyatakan sikap sebagai berikut:

Buruh Jatim Tuntut Penghapusan Pajak Kendaraan saat Aksi May Day Besok di Surabaya

1. Omnibus Law (Jilid 2) merupakan simbol ketidakadilan dan ketidaksetaraan negara terhadap buruh dan pekerja, dengan dalih memperluas fleksibilisasi tenaga kerja, maka, implementasi Omnibus Law yang diinginkan pemerintah harus di-‘barengi’ dengan berbagai koreksi dan tinjauan kembali hal-hal yang merugikan kaum buruh dan pekerja seperti perpanjangan masa kontrak outsourcing hingga 5 tahun hingga penghapusan sanksi bagi perusahaan yang melanggar UU K3. Sebaliknya, kami menyarankan pemerintah untuk dapat menegakkan aturan upah layak sesuai KHL BPS 2025;

2. UMP Jatim tahun 2025 yang hanya Rp3,4 juta dengan garis kemiskinan di Jatim yang berada pada angka Rp3,2 Juta (BPS, 2025) berbanding terbalik dengan laba 5 konglomerasi besar domestik yang naik 34% hingga akhir 2024 (Forbes Asia, 2025), maka : UMK sesuai standar KHL dan tunjangan inflasi harus menjadi solusi untuk menghindarkan buruh dan pekerja hidup ‘tipis’ di atas garis kemiskinan;

Halaman Selanjutnya
img_title