May Day 2025, SAPMA PP Jatim Gelorakan Keadilan dan Kesetaraan Buruh
- Nur Faishal/Viva Jatim
3.Survei Angkatan Kerja BPS tahun 2024 mencatat, 75% sarjana lulusan perguruan tinggi terpaksa bekerja ‘serabutan’ dengan upah di bawah Rp2 juta, hal ini disebabkan selain sempitnya lapangan kerja, pemerintah dinilai ‘kesulitan’ melakukan kontrol terhadap aturan ketenagakerjaan di lapangan hingga realisasi lapangan pekerjaan yang menyebabkan TPAK domestik semakin meninggi, maka : Pemerintah perlu mengkaji ulang aturan Batasan usia dan persyaratan bekerja formal menjadi lebih fleksibel namun tetap pada koridor, kewajaran dan prinsip profesionalitas kerja;
4. Ketidakjelasan status kontrak kerja, aturan-main bekerja di berbagai perusahaan termasuk kasus CV Sentosa Seal beberapa waktu lalu di Surabaya yang diindikasikan melakukan penahanan ijazah karyawan dan persoalan pengupahan harus menjadi perhatian penting. Pemerintah harus berbenah soal fungsi kontrol dan pengawasan ketenagakerjaan ke depan.
Sanksi tidak boleh terbatas hanya kepada Badan Hukum/Perusahaan semata, namun harus mengikat pada si pemberi kebijakan agar dapat membawa efek jera dan peningkatan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga, sudah tidak ada lagi permainan status kontrak pkerja, upah tidak sesuai, hingga penahanan hak pekerja.
Arderio menyampaikan, Pernyataan sikap PW SAPMA PP Jatim pada peringatan hari buruh tahun 2025 ini sebagai wujud nyata bangunan kerangka aksiologi perjuangan kelas melalui pengorganisasian ‘kritik’ menuju ‘kekuatan’ dan ‘perlawanan’ yang nyata, serta membawa manfaat (juga maslahat) bagi rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Tak lupa, Arderio mengucapkan selamat merayakan Hari Buruh dan selamat mengamalkan prinsip ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ di Pancasila. “Terus bergerak dan melawan ketidakadilan dan ketidaksetaraan. Pancasila Abadi!”