Momen Forkopimda Jatim Potong Tumpeng Bareng Ribuan Buruh di Momen May Day

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono potong tumpeng di momen May Day.
Sumber :
  • Humas Pemprov Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Aksi ribuan buruh dalam momen May Day atau Hari Buruh Sedunia di Kota Surabaya pada Rabu, 1 Mei 2024, berjalan tertib dan aman. Bahkan, di puncak aksi, ribuan buruh menyaksikan momen potong tumpeng oleh perwakilan buruh dengan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Timur (Forkopimda Jatim) di depan kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya.

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Potong tumpeng yang dilakukan sebagai simbol peringatan Hari Buruh Sedunia. Hadir dalam momen itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay. Sementara dari pihak buruh diwakili oleh Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi. 

Untuk diketahui, puluhan ribu buruh tumpah ruah memenuhi jalan dan lapangan monumen Tugu Pahlawan di depan kantor Gubernur Jatim di peringatan May Day kali ini. selain dari Surabaya, para buruh yang beraksi berasal dari Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto, Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi. 

Jelang Pilkada, Adhy Karyono Minta Tokoh Lintas Agama Ajak Umat Jaga Persatuan Bangsa

Potong tumpeng dan kue tart dilakukan oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono. Potongan kue pertama diberikan Adhy kepada Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi. Dalam orasinya, Adhy menyampaikan bahwa Pemprov Jatim siap meneruskan semua usulan buruh kepada pemerintah pusat.  

Ada beberapa usulan tertulis yang diterima Pemprov Jatim dari buruh, ditambah satu usulan lisan yang akan segera disepekati dalam audisensi antara Forkompimda Jatim dengan perwakilan serikat buruh/pekerja.

Pemprov Jatim Raih Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud RI

Pemprov Jatim akan menyampaikan usulan Aliansi Gabungan Serikat Pekerja Jatim yang menolak Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018,  dan menolak kenaikan cukai rokok.

Selain itu, buruh juga mengajukan usulan peningkatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk pekerja minimal 10 persen, penolakan kawasan tanpa rokok, penghapusan outsorching, dan menolak upah murah.

Halaman Selanjutnya
img_title