Terdakwa Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum 

Terdakwa Teddy Minahasa
Sumber :
  • Viva

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Matihttps://www.viva.co.id/berita/nasional/1588407-jaksa-tuntut-teddy-minahasa-hukuman-mati?page=2