Bawaslu Kabupaten Mojokerto Temukan Kejanggalan Penetapan DPS Pemilu 2024

Rapat Bawaslu Kabupaten Mojokerto soal Data DPS.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyampaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto agar melakukan perbaikan data pemilih. Bawaslu telah mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Mojokerto melalui surat  nomor 116/PM.02.02/K.JI-15/04/2023 pada tanggal 4 April 2023.

Selanjutnya, pada tanggal 5 April 2023 KPU Kabupaten Mojokerto melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam rapat dilakukan tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu kabupaten Mojokerto, sehingga terjadi perubahan rekapitulasi pemilih baru, TMS dan pemilih aktif di masing-masing kecamatan. 

Demikian juga terkait pemilih potensial non KTP-el di Kecamatan Kemlagi yang semula 0 menjadi 561. "Ditetapkan pemilih baru sebanyak 117.721 orang, pemilih TMS sebanyak 134.615 orang. Sehingga pemilih aktif di Kabupaten Mojokerto sebanyak 850.747  orang," beber Afida. 

Setelah penetapan DPS, Bawaslu Kabupaten Mojokerto kembali melakukan analisis. Hasilnya, masih menemukan selisih di 6 kecamatan. Yakni, Kecamatan Jatirejo selisih -1, Kecamatan Kutorejo selisih -1, Kecamatan Bangsal selisih 32, Kecamatan Trowulan selisih 6, Kecamatan Gedeg selisih -136, dan Kecamatan Jetis selisih 100. 

“Kami sampaikan saran perbaikan kembali, agar nanti segera dilakukan pencermatan kembali dan diperbaiki, supaya tidak ruwet saat pleno di tingkat Provinsi Jawa Timur,” ungkap Afidah.

Afida menyadari ini merupakan pekerjaan yang berat. Pergerakan data penduduk dinamis. Belum lagi kendala yang sifatnya technical error yaitu e-Coklit dan Sidalih. Dalam hal ini, Bawaslu bertugas mengawasi dan membantu KPU dalam melakukan pencermatan, sehingga apa yang luput dari perhatian KPU, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan.