Kades Lolowang Mojokerto Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1 Miliar
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sugiharto diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga menyalahgunakan alokasi dana desa tahun 2021 dan 2022.
Saat ini, Sugiharto berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan pada Kamis, 13 April 2023 pagi hingga sore.
"Sugiharto menjabat sebagai Kepala Desa Lolawang sejak tahun 2019. Ia diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara," Kepala Saksi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto, Lilik Dwi Prasetio kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis, 13 April 2023.
Lilik menjelaskan, sebagai Kades Lolawang, tersangka tidak membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) terhadap beberapa kegiatan belanja desa. Selain itu, ada belanja desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan beberapa kegiatan belanja desa fiktif.
"Ada beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintahan," jelas Lilik.
Akibat perbuatan Sugiharto, negara mengalami keriguan keuangan Desa Lolawang tahun 2021 dan tahun 2022 mencapai Rp 1 miliar. Total nilai kerugian ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor : 700/879/416-060/2023 tanggal 6 April 2023.
"Kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp. 1.020.787.900. Yang terbagi pada tahun 2020 sebanyak Rp. 413.000.000 sedangkan tahun 2021 sebanyak Rp. 607.787.900," ungkap Lilik.
Uang tersebut, mulanya dialokasikan untuk pembangunan desa. Peruntukan lainnya untuk pemberdayaan masyarakat. Hanya saja, hingga tahun anggaran berlalu ada sejumlah kegiatan itu tak kunjung terealisasi sesuai perencanaan di tingkat desa.
Diantaranya, proyek pembangunan jalan cor pemukiman Dusun Sukorejo, RT. 001 senilai Rp 198.413.000, proyek pembangunan jalan cor Dusun Sukorejo , RT 13 senilai Rp 198.413.000, dan Perawatan penerangan jalan lingkungan Dusun Jurangsari senilai Rp 18.268.900.
Atas perbuatannya, tersangka Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lilik menambahkan, Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup. Sugiharto dilakukan penahanan di Cabang Rutan Kejati Jatim.
"Penahanan selama 20 hari dengan waktu penahanan sejak tanggal 13 April 2023 sampai dengan tanggal 02 Mei 2023," pungkas Lillik.