Cegah Pengangguran, Pemkot Surabaya Perketat Urbanisasi Pasca Lebaran

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Sumber :
  • Humas Pemkot Surabaya

Jatim – Untuk mencegah urbanisasi penduduk ke Surabaya yang datang namun tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap warga pendatang pasca Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak melarang warga yang berasal dari luar daerah datang ke Kota Pahlawan. Namun, ia berharap, orang luar daerah sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal setelah pindah ke Surabaya.

"Kalau mau datang ke Surabaya silahkan, tapi harus ada pekerjaan dan tempat tinggalnya," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa 25 April 2023.

Wali Kota Eri menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya terus berupaya maksimal untuk mengentas pengangguran dan kemiskinan. Upaya itu salah satunya dilakukan melalui berbagai program Padat Karya.

Makanya, Wali Kota Eri meminta kepada penduduk luar daerah yang ingin menetap di Surabaya agar dipastikan sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal. "Kalau dia datang ke Surabaya mau pindah penduduk Surabaya, harus ada tempat tinggalnya di mana," katanya.

Nah, apabila penduduk luar daerah itu tinggal indekos di Kota Surabaya, maka orang tersebut akan dicatat sebagai warga KTP musiman. Artinya, warga tersebut bukan sebagai penduduk KTP Surabaya namun hanya domisili di Kota Pahlawan. "Kalau kos, berarti bukan menjadi KTP (Surabaya), tetapi pendudukan musiman, ada KTP sementara yang dikeluarkan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," ujarnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu juga memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama RT/RW, lurah dan camat terhadap warga pendatang. Selain itu, pengurus RT/RW akan melaporkan kepada lurah dan camat apabila ada warga baru yang tinggal di Surabaya.