Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Bacaleg hingga 14 Mei Mendatang
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan. Kali ini, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tengah membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD dan DPD RI. Pendaftaran itu terhitung sejak hari ini, Senin, 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa Bacaleg DPR RI di semua daerah pemilihan (dapil) akan didaftarkan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol). Kemudian di provinsi juga didaftarkan oleh kepengurusan parpol tingkat sama.
"Jadi untuk bakal calon anggota DPR RI semua dapil akan didaftarkan pimpinan pusat parpol mendaftarkannya ke KPU. Untuk provinsi akan didaftarkan masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di kantor KPU pada Minggu, 30 April 2023, dikutip dari VIVA.
Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan anggotanya sebagai calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke KPU, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke Kantor KPU untuk daftar calonnya," ucapnya.
Sementara, Hasyim merinci untuk waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif dimulai pada Senin, 1 Mei 2023.
"Adapun waktunya tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore, dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat," tambah Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai politik peserta pemilu.
"Oleh karena itu, semua parpol peserta pemilu wajib menyampaikan Surat Keputusan, yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota semua tingkatan, di semua dapil kepada KPU pusat," pungkasnya.