Pilkada Dimenangkan Kotak Kosong, Begini Skenario Baru KPU RI

Pemilih saat memasukan surat suara ke kotak suara Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

Jakarta, VIVA JatimSkenario baru terkait pilkada ulang disiapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Digelarnya pilkada ulang bila di daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024, dimenangkan oleh kotak kosong

Banteng Ketaton Jatim Bilang Eri-Armuji Tak Percaya Diri: Kotak Kosong Bisa Menang

Skenario itu dibeberkan Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

"Kita sebagai penyelenggara menyiapkan skenario untuk pilkada di tahun selanjutnya atau di tahun 2025," kata Afif di ruang rapat Komisi II DPR.

Puluhan Pemuda di Gresik Deklarasi Tolak Memilih Kotak Kosong di Pilkada 2024

Afifuddin awalnya menjelaskan, pihaknya selaku penyelenggara pemilu telah melakukan pembahasan sebelumnya dengan Komisi II untuk persiapan pilkada ulang jika ada daerah yang kotak kosong menang. Ini sesuai dengan Pasal 64 huruf (d) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Tahapan pilkada ulang nantinya tentu tidak lepas dari beberapa tahapan penting penyelenggaraan maupun nanti ada sengketa," jelasnya.

Debat Pilwali Surabaya, Eri-Armuji Janji Jadikan Kota Pahlawan Layak Anak Internasional

Dia mengungkapkan, terdapat dua opsi dalam pelaksanaan pilkada ulang, yaitu pemilihan digelar di bulan September 2025, atau juga pada bulan Agustus. 

"Ada dua skenario atau dua opsi, yang pertama pemilihan pemungutan ulangnya di 24 September dan satunya di 24 Agustus," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title