Tiba di Jakarta, Andi Pangerang Diperiksa di Bareskrim Polri
- viva.co.id
Jatim –Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Minggu, 30 April 2023, pukul 21.00 WIB. Andi ditangkap oleh Bareskrim Polri di Jawa Timur dan akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus ancaman kepada warga Muhammadiyah melalui akun Facebook miliknya.
"Tersangka kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok Tertentu Berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang diajukan secara pribadi oleh Saudara APH, Informasi tambahan tersangka ditangkap di Jawa Timur dan landing di Bandara Soekarna Hatta Pukul 21.00 WIB," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sesampainya di Bandara, peneliti BRIN itu tampak tertunduk lemas dengan mengenakan kemeja batik dominan hitam, dengan topi serta masker saat dibawa oleh pihak kepolisian. Tangan Andi juga diikat dengan tali ties berwarna putih dalam sebuah foto yang diterima oleh VIVA, Minggu, 30 April 2023.
“Selanjutnya APH akan dibawa ke Bareskrim guna menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Penangkapan Andi dilakukan pada 30 April 2023, pukul 12.00 WIB, di rumah kost Jombang, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Andi Pangerang juga telah meminta maaf atas komentarnya di Facebook yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu. Ia meminta maaf kepada seluruh warga dan pimpinan pusat Muhammadiyah.