Pengacara Bantah Slamet Utomo Gugat Ibu Kandungnya: Bu Megawati yang Gugat Duluan
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Perkara perdata yang melibatkan seorang ibu bernama Megawati Purnamasari dengan anak kandungnya, Slamet Utomo, berlanjut. Melalui pengacaranya, Rudy Santoso, Slamet membantah semua yang disampaikan Megawati di media. Rudy menyebut justru Megawati yang lebih dulu menggugat Slamet.
"Bu Megawati yang menggugat Pak Slamet terlebih dulu di PN Banyuwangi dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw," kata Rudy di Surabaya, Jumat, 12 Mei 2023.
Rudy menjelaskan, Megawati mengajukan gugatan dalam hal harta warisan peninggalan mendiang suaminya, Sujianto. Di gugatan tersebut, Megawati berupaya menguasai seluruh harta warisan mendiang suaminya.
Megawati, lanjut Rudy, mengalihkan harta warisan tersebut kepada anak terakhirnya, yakni Hery Sugiharto. Itu terjadi tanpa sepengetahuan Slamet Utomo, juga tanpa sepengetahuan anak kedua Megawati, yaitu Sri Rahayu.
Slamet kemudian menggugat balik Megawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Bukan soal warisan, kata Rudy, tapi kliennya mengajukan permohonan pembatalan akta yang cap jempolnya dipaksa dengan cara dipegangi notarisss Ridwan dan pengacara Megawati saat itu, Sabar Johnson Situmorang.
Pembatalan akta tersebut terkait dua bidang tanah di Rogojampi, Banyuwangi, yang SHM-nya sudah diatasnamakan Megawati dan kini tanah tersebut dijadikan diler. Menurut Slamet, papar Rudy, Megawati sudah tak tinggal di Rogojampi sejak tahun 2020. Megawati tinggal di Genteng, Banyuwangi, bersama anak ketiganya, Hery Sugiharto.
Adapun sita jaminan di awal 2023 terharap bangunan objek sengketa menurut Rudy bukan memblokir fisik tanah dan bangunan, melainkan memblokir sertifikatnya semata. Karena itu, Rudy mengatakan narasi yang dibangun pihak Megawati seolah-olah dia terusir dari rumahnya adalah dibuat-buat.