Rugikan Negara Rp8,32 T, Johnny Diberhentikan dari Menkominfo

Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate
Sumber :
  • Viva.co.id

Jatim – Melalui Keppres Nomor 41/P Tahun 2023, Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 19 Mei 2023, berlaku pada tanggal ditetapkan.

Johnny G Plate diberhentikan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 Triliun.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” isi Keppres, dikutip dari VIVA, Sabtu, 20 Mei 2023.

Dalam keputusan Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatka Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 itu, Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan untuk menjamin kelancaran tugas Kemenkominfo.

Melalui keputusan itu juga, presiden menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo. 

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian yang tertulis dalam Keppres.

Sebelumnya, Johnny G. Plate ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menkominfo pada Oktober 2019 untuk Kabinet Indonesia Maju. Penunjukan itu diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta.