Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Kediri Cekik Ibu Muda hingga Tewas

Tersangka TS memperagakan pembunuhan.
Sumber :
  • Humas Polres Kediri

Jatim – Seorang pria berinisial TS (37 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kepolisian Resor Kediri karena mencekik teman perempuannya, DW (24), karena menolak diajak berhubungan badan. Korban yang asal Desa Karangrejo, Kecamatan kandat, Kabupaten Kediri, itu ditemukan tanpa nyawa di sungai perbatasan Ringinrejo-Karangrejo.

Perbuatan tersangkat TS terungkap dalam reka ulang yang digelar penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri di dua lokasi, yakni di rumah korban dan di titik jasad korban ditemukan, pada Kamis, 29 September 2022. Sebanyak 20 adagen diperagakan tersangka dalam rekonstruksi yang jadi tontonan warga setempat itu.

Kasus itu bermula dari laporan warga yang menemukan jasad seorang perempuan yang sudah membusuk di tepi sungai Ringinrejo-Karangrejo, Kecamatan Kandat, pada Senin petang, 22 Agustus 2022. Setelah diselidiki, korban diketahui berinisial DW, seorang ibu muda asal Desa Karangrejo. 

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke penyidikan setelah ditemukan bukti kuat bahwa DW adalah korban pembunuhan. Tak lama kemudian tersangka TS ditangkap. Dari hasil penyidikan diketahui, pembunuhan itu bermula ketika tersangka akan mengantar korban ke tempat orang pintar. 

Mengacu pada reka adegan, bukannya ke tempat orang pintar, di tengah jalan tersangka malah mengajak korban untuk berhubungan badan. “Tersangka melakukan niatnya untuk berhubungan intim, namun korban menolak dan melarikan diri,” kata Kepala Satreskrim Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Atmadha Putra.

Tersangka memaksa dan korban kemudian coba melarikan diri hingga terjatuh ke tepian sungai. Melihat itu, tersangka lantas mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa. Jasad korban ditemukan warga beberapa hari kemudian. 

Rizkika menuturkan, karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.