Tinggal 1 Tahun, Khofifah-Emil Harus Mampu Selesaikan Nawa Bakti Satya

Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak
Sumber :
  • Antara/VIVA

"Ini sekaligus membuktikan bahwa APBD tidak bisa menyelesaikan semua masalah. APBD hanya trigger untuk stimulasi partisipasi banyak pihak dalam pembangunan, terutama private sector bahkan termasuk juga organisasi filantropis," ungkapnya.

Sehingga, Sadad berpendapat diluar kewajiban realisasi Nawa Bhakti Satya, yang juga harus jadi perhatian serius APBD 2023 adalah kewajiban alokasi anggaran layanan pendidikan. Yakni, dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah serta pesantren.

"Karena pendidikan umum dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah, serta pendidikan agama dan keagamaan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional," ujar politisi yang juga keluarga Pondok Pesantren Sidogiri ini.

Menurutnya, pemerintah daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya. Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya memang adalah pendidikan.

Disisi lain, Sadad mengungkapkan juga terdapat beban APBD 2023, yaitu kewajiban spin off unit usaha syariah Bank Jatim. Dimana tahun depan adalah tahun terakhir pemisahan unit usaha syariah menjadi bank umum syariah yang mandiri sebagai BUMD.

"Hal ini sudah menjadi ketentuan UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, memberi batas waktu lima belas tahun sejak diundangkannya UU tersebut untuk dilakukan spin off. Ini artinya harus ada penyertaan modal untuk kewajiban tersebut," tegasnya.

Melihat besarnya beban APBD 2023, Sadad berharap pembahasan dapat lebih berkualitas dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Diantaranya membuka marketplace gagasan. Yakni, tempat semua ide dan gagasan ditawarkan untuk kemajuan Jawa Timur.