Cerita Dosen Asal Singapura Tak Terendus Petugas Imigrasi Selama 12 Tahun, Kok Bisa?

MB alias Yatno (66), Dosen Perguruan Tinggi Tulungagung asal Singapore
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Biltar, VIVA Jatim –Setelah 12 tahun mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, terbongkar seorang dosen bahasa Inggris universitas swasta di Tulungagung, Jawa Timur berinsial MB (66) ternyata adalah warga negara asing (WNA) asal Singapura. Akibatnya, pihak Imigrasi Blitar menangkap dan dan menahan MB.

Dalam KTP dan dokumen lainnya, MB beridentitas Y. Sedangkan pada akta kelahiran yang dimilikinya, tertera Y lahir di Pacitan, Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. MB menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006. 

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” katanya.

Dijelaskan Arief, pada 2011 MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir. “KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura,” katanya.

Padahal sebenarnya, sambung Arief, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan.

“Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore,” jelas dia.

MB juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai tenaga pendidik, yaitu dosen salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung. 

“Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” terangnya.

Keberdaan WNA asal singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi. 

“Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia,” ucapnya.

Selain warga singapura ada kasus pelangaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Mereka adalah IM dan MW, warga Pakistan. Keduanya masuk Indonesia melalui jalur yang tidak resmi. 

“Masuk lewat Malaysia dan tidak melalui petugas imigrasi. Lewat jalur yang minim pengawasan aparat dan digunakan sebagai akses keluar masuk Indonesia,” sambung Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Raden Vidiandra.