Langgar UU Keimigrasian, Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Asing Asal Rusia
- Viva Jatim/M Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap perempuan berkebangsaan Rusia. Penangkapan ini hasil Operasi Patroli Siber yang berlangsung sejak beberapa pekan lalu.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya menjelaskan, perempuan berkebangsaan Rusia yang diamankan itu diduga melanggar Undang-undang Keimigrasian.
"Jadi saat kami berada di lokasi, kami menemukan seorang WNA [Warga Negara Asing] perempuan yang awalnya mengaku bernama lain, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut, diketahui berinisial DM" ujar Novrian, Kamis, 10 Oktober 2024.
Novrian menyebut, saat petugas Imigrasi Surabaya meminta DM menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya, perempuan yang berprofesi sebagai model tersebut justru menolak.
"Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Novrian menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan.