Imigrasi Tangkap 6 Warga Bangladesh Usai Seminggu Luntang-lantung di Surabaya

Konferensi Pers Penangkapan Warga Bangladesh
Sumber :
  • Mokhamad Dofir

Surabaya, VIVA Jatim-Enam warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya setelah seminggu luntang-lantung di wilayah Surabaya. Mereka ditangkap di sebuah masjid di Jalan Wonokitri, Kecamatan Sawahan, pada Senin, 15 Juli 2025.

Gelar Pasar Murah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ingin Ikut Berkontribusi dalam Ketahanan Pangan

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto mengatakan, penangkapan keenam WNA ini merupakan hasil dari Operasi Wira Waspada, yang digelar selama dua hari dari tanggal 15 hingga 16 Juli 2025. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

"Berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan sejumlah orang asing, petugas berhasil mengamankan enam pria yang mengaku warga negara Bangladesh, berinisial WN, MSH, MN, SR, MY dan MM," ungkap Agus dalam keterangan pers di hadapan awak media, Jumat, 18 Juli 2025.

Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Tak Bisa Tunjukkan Dokumen

Menurut Agus, keenam warga Bangladesh yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 116 Junto 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pasal 71 menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan serta izin tinggal apabila diminta oleh petugas imigrasi. Sedangkan Pasal 116 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan hingga tiga bulan dan denda maksimal Rp25 juta," jelasnya.

Alasan Imigrasi Tunda Paspor Desain Merah Putih: Fokus Peningkatan Layanan

Keenam pria tersebut diketahui sudah seminggu berada di Surabaya. Mereka mengaku datang ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil dan berencana mencari pekerjaan. Namun, hingga penangkapan dilakukan, tidak satu pun dari mereka bisa menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian resmi.

Saat ini, keenam WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Surabaya dan terancam proses hukum serta deportasi.

Halaman Selanjutnya
img_title