Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal ke Eropa
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya berhasil menyelamatkan 17 warga negara Nepal yang menjadi korban sindikat penyelundupan manusia internasional. Sindikat ini menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum memberangkatkan para korban secara ilegal ke Eropa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 16 Desember 2024. Operasi yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan para korban di dua lokasi berbeda, yaitu Kendangsari dan Siwalankerto, Surabaya.
"Saat investigasi awal, telah diamankan 18 Warga negara Nepal dan seorang Warga negara India di dua lokasi berbeda, yakni Kendangsari dan Siwalankerto, Surabaya. Mereka ini datang ke Indonesia secara berangsur-angsur menggunakan dokumen izin tinggal yang diperoleh secara tidak sah," kata Ramdhani, saat konferensi pers, di kantor Imigrasi Surabaya, Senin 20 Januari 2025.
Menurut Ramdhani, sindikat ini diduga memanfaatkan dokumen izin tinggal palsu untuk mengelabui petugas. Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke negara-negara Eropa, seperti Ceko, Lithuania, dan Hungaria.
"Modus mereka adalah menjadikan Indonesia sebagai alibi tempat tinggal sementara, sebelum akhirnya membawa korban ke negara-negara Eropa," jelas Ramdhani.
Terdapat barang bukti berupa paspor palsu dan dokumen pendukung lainnya juga telah diamankan. Pihak imigrasi memastikan bahwa operasi ini merupakan langkah awal untuk membongkar jaringan sindikat hingga ke akar-akarnya.
Dalam operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu:
1. B.B.B.K. (WN Nepal), berperan sebagai penyelundup utama.
2. S.K. (WN India), memberikan fasilitas kepada para korban.
3. L.T. (WN Indonesia), diduga mendukung operasional penyelundupan.
"Untuk ketiga tersangka ini nantinya akan dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar," ucap Ramdhani
Selain menangkap pelaku, Imigrasi Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para korban.
"Kami pastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang," ujar Ramdhani.
Terlebih, operasi sebagai bentuk komitmen Imigrasi Surabaya untuk mendukung visi pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.