Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal ke Eropa

Konferensi Pers Imigrasi Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

1. B.B.B.K. (WN Nepal), berperan sebagai penyelundup utama.

6 WNA Terjaring Operasi Jagratara II Imigrasi Surabaya Gegara Langgar Izin Tinggal

2. S.K. (WN India), memberikan fasilitas kepada para korban.

3. L.T. (WN Indonesia), diduga mendukung operasional penyelundupan.

Kemenkumham Jatim Dekatkan Pelayanan Keimigrasian untuk Masyarakat Trenggalek

"Untuk ketiga tersangka ini nantinya akan dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar," ucap Ramdhani

Selain menangkap pelaku, Imigrasi Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para korban. 

Imigrasi Surabaya Pertahankan Predikat WBBM

"Kami pastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang," ujar Ramdhani.

Terlebih, operasi sebagai bentuk komitmen Imigrasi Surabaya untuk mendukung visi pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya
img_title