Imigrasi Surabaya Gagalkan Penyelundupan 17 Warga Nepal ke Eropa
- Nur Faishal/Viva Jatim
1. B.B.B.K. (WN Nepal), berperan sebagai penyelundup utama.
2. S.K. (WN India), memberikan fasilitas kepada para korban.
3. L.T. (WN Indonesia), diduga mendukung operasional penyelundupan.
"Untuk ketiga tersangka ini nantinya akan dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar," ucap Ramdhani
Selain menangkap pelaku, Imigrasi Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada para korban.
"Kami pastikan para korban mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang," ujar Ramdhani.
Terlebih, operasi sebagai bentuk komitmen Imigrasi Surabaya untuk mendukung visi pemerintah, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.