Viral di Media Sosial Pengemudi Bayar Tol Mahal, Aturan Resmi Pemerintah Bagaimana?

Gerbang Pembayaran Tol Non tunai
Gerbang Pembayaran Tol Non tunai
Sumber :
  • Viva.co.id

Pihak JTT menyampaikan, bahwa perhitungan denda sebesar Rp724.000 yang dibebankan pada pengemudi mobil yang viral di media sosial berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000. Kemudian ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000, sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

Berita ini telah dipublikasikan di Viva.co.id Berjudul 

https://www.viva.co.id/otomotif/mobil/1613243-viral-pengemudi-bayar-tol-rp274-000-ini-aturan-resmi-pemerintah?page=1