Ratusan Tukik Penyu dalam Pengawasan dan Perawatan di Pantai Taman Kili-kili Trenggalek
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
“Semenjak berdirinya Pokwasmas yang secara khusus melakukan kegiatan konservasi penyu secara swadaya pada 2011, nelayan di Panggul telah melepasliarkan lebih dari 7 ribu ekor tukik dalam waktu satu tahun ini,” imbuhnya.
Proses penangkaran menurut keterangan sejumlah anggota pokwasmas pantai taman kili-kili dilakukan mengikuti musim reproduksi penyu di kawasan tersebut yang mayoritas didominasi jenis penyu Abu -abu dan Hijau
Jalim menambahkan, penyu mampu bertelur secara alami di kawasan pantai, biasanya diamankan guna dipendam lagi di area konservasi yang ditandai hingga menetas selepas 40-an hari.
"Tukik hasil tetasan lalu di tangkarkan dalam kolam khusus sebelum dilepasliarkan pada usia minimal satu bulan," tandasnya.
Sementara, Kapolres Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi, Alith Alarino ikut melakukan monitoring konservasi penyu di kawasan pantai kili-kili, tujuannya tidak lain untuk para nelayan tidak mengambil penyu dan telurnya.
Kepolisian memperingatkan warga masyarakat Trenggalek untuk tidak menangkap penyu dan mengambil telur penyu maupun tukik yang berada di sepanjang pesisir selatan Trenggalek. Pasalnya, tukik maupun penyu memiliki payung hukum kategori hewan yang dilindungi.
"Penyu ini dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," kata AKBP Alith.