Didampingi Kejaksaan dan KPK, BPKAD Surabaya Bakal Data Ulang Tanah Aset Milik Pemkot Surabaya

Tanah aset Pemkot Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva Jatim

Ia menambahkan, bahwa ada berbagai macam mekanisme kerjasama yang bisa dilakukan untuk menambah PAD Surabaya melalui pemanfaatan aset. Misalnya, melalui retribusi IPT, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) hingga retribusi sewa tanah dan bangunan seperti di Gedung Wanita serta Convention Hall.

"Ada juga melalui sewa jembatan penyeberangan, biasanya untuk iklan. Kemudian juga melalui sewa gedung komersial, seperti Hi-Tech Mall dan lain-lain," pungkasnya.