Seorang Anggota Polisi Setubuhi Anak SMP setelah Mabuk Bersama
- Viva
Maluku, VIVA Jatim – Seorang anggota Polres berpangkat Bripda melakukan tindakan tak senonoh dengan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku yang berinisial BJL merupakan anggota polres Kabupaten Tanimbar, Provinsi Maluku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan, orang tua telah membuat laporan polisi pada 13 Juni 2023 dan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu mulai diselidiki pihak kepolisian.
"Pada 13 Juni 2023, kami telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak," ujar Handry saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat 7 Juli 2023.
Menurut keterangan Handry, kronologi pencabulan ini bermula saat Bripda BJL melakukan aksi pencabulan dengan mengajak terlebih dulu korban dan pacarnya mabuk bareng di kontrakannya.
Saat itu, korban yang masih duduk di bangku SMP akhirnya bolos sekolah dan pergi bareng pacar menuruti panggilan tersebut untuk datang ke kontrakan Bripda BJL pada Sabtu, 20 Mei lalu sekitar pukul 10.45 WIT.
Setibanya di kontrakan itu, ternyata Bripda BJL sudah menyediakan minuman keras (miras) jenis sopi untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya.
"Jadi berdasarkan laporan yang kami peroleh. Kalau dia (Bripda BJL) awalnya mengajak korban untuk ke kontrakannya. Disitu Bripda BJL disebut sudah menyediakan miras untuk dikonsumsi bareng mereka. Korban, pacar korban dan Bripda BJL," ungkap Handry.