Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dibui, Ajukan 4 Saksi untuk Ringankan Hukuman

Pelaku pengasuh Ponpes di Kampak dibawa ke Rutan Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA Jatim –Perkembangan kasus dugaan pencabulan hingga melahirkan bayi yang dilakukan oleh S (52), Pengasuh Ponpes di Kampak Trenggalek berlanjut. Kini pelaku berada di rumah tahanan (rutan) Trenggalek.

Wabup Syah Apresiasi Musker PMI Trenggalek, Harap Program Kemanusiaan Semakin Optimal

Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin mengatakan bahwa pelaku meminta 4 saksi untuk meringankan hukuman. Keempat tersebut yaitu 2 santri putri yang sekamar dengan korban, 1 orang pengasuh pondok pesantren perempuan serta 1 orang pengasuh pondok pesantren laki-laki.

"Permintaan tersangka sendiri, tetap kita mintai keterangan. Dari 4 saksi yang diajukan, 3 saksi sudah kita mintai keterangan sehingga tinggal 1 saksi yaitu pengasuh dari pondok pesantren, laki laki itu dimintai keterangan," ujar AKP Zainul Abidin, Senin, 7 Oktober 2024.

Masa Tenang, Warga Trenggalek Diperbolehkan Ambil APK yang Masih Terpasang

AKP Zainul Abidin menerangkan saat ini tersangka S sudah dititipkan di Rutan Kabupaten Trenggalek. Serta kemarin pula yang bersangkutan sesuai dengan jadwal bahwa ada melakukan cek kesehatan kembali di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek.

"Kondisinya semua baik-baik saja, cuma hanya mungkin diberikan vitamin untuk menjaga stamina yang bersangkutan," imbuhnya.

Pj Wali Kota Kediri Buka Pameran Foto Jurnalistik SANTRI: Refleksi Toleransi

Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut menerangkan bahwa pelaku masih tetap bersikukuh dengan pengajuan

Tersangka untuk saat ini masih tetap kekeuh dengan pengakuannya, dan itu adalah hak dari tersangka itu sendiri.

Halaman Selanjutnya
img_title