Kawal Penerapan UU Jaminan Produk Halal, 80 Penyelia Halal Bentuk APHI
- M Roissuddin
Jakarta, VIVA Jatim-Sebanyak 80 penyelia halal dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia membentuk Asosiasi Profesi Penyelia Halal Indonesia (APHI), Minggu, 6 Oktober 2024. Pembentukan ini bagian partisipasi masyarakat dalam mengawal penerapan undang-undang jaminan produk halal.
Proses pembentukan APHI, sebelumnya dilakukan kajian mengenai berbagai kondisi dan persoalan yang dihadapi Penyelia Halal di Indonesia dalam mengawal jalanya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di masyarakat. Selain itu juga dibahas bagaimana keberlangsungan nasib pelaku profesi penyelia halal di Indonesia.
Sejatinya, sebelumnya sudah ada asosiasi profesi ini. Namun perannya dinilai kurang menjadi wadah perjuangan yang dihadapi penyelia halal di Indonesia.
Ketua APHI Nursalin mengatakan APHI juga berkomitmen untuk turut mengsukseskan program BPJPH dalam mengawal jalanya pengawasan sertifikasi halal di Indonesia. Ia menegaskan APHI berkomitmen untuk meningkatkan SDM Penyelia Halal Indonésia, serta menjadi mitra terdepan bagi pemerintah dalam penerapan UU JPH.
"Asosiasi ini hadir untuk memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh anggota, baik dalam hal penguatan jaringan, pengembangan diri, advokasi maupun akses sumber daya," ujarnya dalam keterangannya, Senin, 7 Oktober 2024.
Ia meyakini semangat kebersamaan di dalam APHI diyakini akan memberikan kontribusi positif bagi masyaraka. Khususnya pelaku usaha untuk menembus pasar global yang lebih luas baik di dalam maupun luar negeri.
Setelah pembentukan APHI, lanjut Nursalin, akan membahas AD/ART pada pertemuan berikutnya sekaligus direncanakan pengukuhan ataupun pelantikan pengurus APHI secara nasional.