Alasan Perampokan Walikota Blitar: Samanhudi Dendam Dilaporkan ke KPK

Sidang perdana kasus perampokan rumdin Walikota Blitar
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

“Yang di antaranya, menyampaikan yaitu terkait adanya uang tunai yang kurang lebih Rp800 juta hingga Rp1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut di dalam kamar rumah dinas wali kota,” ucapnya.

Samanhudi bisa tahu, karena itu juga kebiasaanya saat menjadi Wali Kita Blitar dulu. Alasan uang itu disimpan di kamarnya, karena ia takut bila terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bila menyimpannya di kantor.

“Karena menurut terdakwa Samanhudi, apabila disimpan di kantor khawatir terkena OTT KPK,” ujar dia.

Selain itu, kata JPU, Samanhudi juga menyampaikan kondisi rumah dinas yang hanya dihuni wali kota, istrinya dan tiga penjaga saja.

“Saat itu terdakwa juga menginformasikan tentang penjaga yang hanya ada dua atau tiga orang Satpol PP,” ucapnya.

Hal itu membuat terdakwa Hermawan tertarik. Dia kemudian mencari tahu soal apakah petugas dilengkapi senjata atau tidak, dan adanya pembantu yang tinggal di sana.