Istri Hamil Tua, Sekuriti Pabrik di Sidoarjo Nekat Curi Mobilnya Sendiri yang Digadaikan
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – UK (31 tahun), seorang sekuriti sebuah pabrik di Kabupaten Sidoarjo nekat mencuri mobilnya sendiri yang telah digadaikan. Alasannya, dia tengah membutuhkan duit untuk biaya persalinan istrinya yang hamil tua. Kini, warga Semampir, Kota Surabaya, itu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana, menjelaskan, pencurian yang dilakukan tersangka UK itu terjadp pada 16 Juli 2023 lalu. Cerita bermula ketika seorang pengunjung sebuah mal di Surabaya Selatan melaporkan kehilangan mobil di tempat parkir mal.
“Korban kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya,” kata Mirzal saat merilis kasus tersebut di Markas Besar Polrestabes Surabaya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Tim Resmob Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pelacakan dan menemukan keberadaan mobil bernopol N 1012 BA yang dicuri itu. Setelah ditemukan, ternyata mobil tersebut dicuri oleh tersangka UK, yang merupakan pemilik mobil itu sendiri. Ia pun ditangkap.
Kepada penyidik, lanjut Mirzal, tersangka UK mengungkapkan bahwa mobil tersebut sebetulnya digadaikan kepada korban beberapa minggu sebelumnya sebesar Rp30 juta. Uang tersebut disiapkan tersangka untuk biaya persalinan istrinya yang tengah hamil tua.
Sebelum dibawa korban, tersangka memasang GPS agar terpantau keberadaan mobilnya. Pada hari kejadian, tersangka mengetahui mobilnya berada di parkiran sebuah mal. Niat jahat pun timbul. Ia langsung menuju ke lokasi dengan membawa kunci cadangan.
“Kunci cadangan tidak diserahkan ke pemiliknya waktu menggadaikan,” ujar Mirzal.
Karena itu, tersangka mudah membawa mobilnya dari parkiran mal. Saat sampai di pintu keluar, tersangka sempat bersitegang dengan petugas parkir karena tidak membawa karcis. Namun, tersangka berhasil meyakinkan petugas dengan modal kunci cadangan.
Petugas akhirnya percaya bahwa mobil tersebut milik tersangka. Alhasil, kendaraan bisa dibawa kabur oleh tersangka menuju ke kediamannya di Semampir. Saat itu pula tersangka langsung diringkus polisi.
Kepada polisi tersangka mengaku membawa kabur mobilnya untuk persiapan istrinya yang akan melahirkan. Begitu juga dengan uang hasil gadai, juga disiapkan sebagai biaya persalinan calon anak keduanya itu.
"Dia [tersangka] dikenakan Pasal 365 [KUHP], ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkas Mirzal.