Realisasi Investasi Jatim Tembus Rp61,2 Triliun pada Semester 1 2023, Gubernur Khofifah Bersyukur

Poster realisasi investasi semester 1 2023 di Jawa Timur.
Sumber :
  • Humas Pemprov Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Realisasi investasi di Jawa Timur secara konsisten terus bertumbuh. Tahun ini, berdasarkan rilis dari Menteri Investasi/Kepala BKPM RI, Bahlil Lahadalia, pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu, realisasi investasi PMA dan PMDN Jatim di semester I tahun 2023 mencapai Rp61,2 Triliun. 

Berdasarkan data itu, secara y-on-y, realisasi investasi Jatim semester I tahun 2023 meningkat 14,2 persen dibandingkan semester I tahun 2022 yang mencapai Rp53,5 Triliun. Sedangkan dari semester II tahun 2022 tumbuh sebesar 7,6 persen. Capaian ini sekaligus mampu mencatatkan Jatim sebagai realisasi investasi tertinggi ketiga di Indonesia. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun bersyukur atas capaian itu. “Bahkan, capaian ini juga sudah memenuhi 54,6 persen dari target investasi Rp112 triliun sesuai pada RKPD Perubahan,” katanya dalam keterangan tertulis diterima VIVA Jatim, Kamis, 3 Agustus 2023.

Khofifah menuturkan, realisasi investasi Rp61,2 triliun itu terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) yang mencapai Rp29,6 triliun, tumbuh sebesar 51,9 persen dibanding semester I 2022 yang sebesar Rp19,5 triliun. 

Sementara realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada semester I 2023 tercatat sebesar Rp31,5 triliun. “Tren realisasi investasi PMA terus menguat sejak semester I 2021, hal ini perlu diantisipasi dengan pembangunan fasilitas/infrastruktur penanaman modal yang tangguh,” ujar Khofifah.

Kontributor tertinggi realisasi investasi secara total PMA ialah sektor pertambangan, yaitu sebesar Rp11,6 triliun atau setara dengan 33,1 persen dari total realisasi PMA. Sedangkan sektor perumahan, KI, dan perkantoran mendominasi realisasi PMDN sebesar Rp5,9 triliun atau setara 18,7 persen dari total realisasi PMDN.

Secara keseluruhan, pertambangan menjadi sektor yang memiliki kontribusi paling besar (Rp11,6 T), diikuti industri logam dasar, barang logam bukan mesin dan peralatannya (Rp7,6 T), perumahan, kawasan, industri dan perkantoran (Rp6,0 T), industri makanan (Rp5,9 T), serta industri kimia dan farmasi (Rp5,6 T).