Eksekusi Lahan Dukuh Pakis Surabaya, Pengacara Pemilik: Warga Menolak Mediasi

Pengacara Pemilik Sebut Warga Menolak Mediasi
Sumber :
  • Mukhammad Dhofir /Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim - Pemilik lahan di Dukuh Pakis 4 RW 2, Kota Surabaya, mengklaim, sudah berulang kali memberitahu warga agar segera mengosongkan lahan paska putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun warga menolak.

Dalam putusan itu, pengadilan mengabulkan gugatan Weni Oentari terhadap mantan suaminya, Sidik Dewanto, atas lahan yang ditempati warga. Sehingga objek tersebut menjadi hak Weni.

Usai gugatannya menang, Weni mengajak warga bermusyawarah untuk menyepakati ganti rugi dan pengosongan lahan. Sayang ajakan itu tak diindahkan oleh warga. Hingga akhirnya proses eksekusi dengan mengeluarkan paksa perabot rumah oleh juru sita PN Surabaya, bergulir.

"Warga tidak mau menemui kita (pemilik lahan). Tidak mau diajak mediasi, akhirnya seperti ini," ujar Sujianto, kuasa hukum Weni Oentari, Rabu 9 Agustus 2023.

Sujianto mengemukakan, pihaknya tak mengerti alasan kenapa warga enggan diajak bermusyawarah. Padahal jika musyawarah itu terlaksana, eksekusi yang dikeluhkan warga pada hari ini kemungkinan tidak akan terjadi.

"Selama ini kita menunggu, menunggu dalam artian mungkin lahan ini bisa dikosongkan (warga) sendiri atau bagaimana. Sampai ada sosialisasi dari Polrestabes (Surabaya)," lanjut Sujianto.

Ia bilang, berbagai opsi sempat pihaknya tawarkan. Tapi sayang, warga lagi-lagi enggan menerimanya.