Perempuan Bunuh Diri di Rel Kereta Jembatan Perbatasan Tulungagung-Blitar

Proses identifikasi korban bunuh diri
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

"Selain untuk kepentingan operasional kereta api, masyarakat tidak diperkenankan berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun," tegasnya.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Bagi masyarakat yang melanggar dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman itu sebagaimana tertuang dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Beredar video dua menit lima puluh detik usai kejadian, memperlihatkan keadaan korban yang tercecer beberapa potong tubuh. Lokasi potongan tubuh korban berada di ujung Jembatan Nguri. Serta bagian tubuh lainnya terseret hingga beberapa puluh meter.