Bantah Halangi Eksekusi Rumah, Wakil Wali Kota Surabaya hanya Memediasi
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji membantah bahwa dirinya telah menghalang-halangi proses eksekusi 28 rumah di Dukuh Pakis 4, Surabaya, Rabu, 9 Agustus 2023. Sebaliknya, ia hadir ke lokasi justru hanya untuk memediasi antara juru sita pengadilan dengan warga setempat agar lebih manusiawi.
Politikus PDIP itu mengaku baru menerima laporan akan adanya eksekusi rumah wargapada Senin, 7 Agustus 2023. Dia merasa terpanggil untuk membantu warga terdampak eksekusi karena mereka tidak menemukan tempat tinggal.
Sebab, menurut Armuji, warga sebenarnya mau meninggalkan lokasi yang dieksekusi. Namun setelah mereka menemukan tempat tinggal yang baru.
"Kalau dieksekusi seperti ini, mereka tidak sempat mencari tempat. Di tempatkan dimana juga belum tahu," kata Armuji.
Armuji membantah menghalangi proses eksekusi yang dilakukan. Appalagi hal itu sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Tadi saya sama juru sita ngomong kalau [warga] ada yang mau pindah sendiri, ya, enggak usah terlalu dipaksakan dengan cara-cara seperti ini supaya barang-barangnya enggak rusak," ujar Armuji.
Akhirnya, Wakil Wali Kota Surabaya itu lalu memilih meninggalkan lokasi eksekusi agar situasi tidak semakin panas dan keruh.