Jebol Data Kartu Kredit Warga Jepang, Hacker di Mojokerto Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Bui
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Penasihat Hukum Kenzo, Ilham Wardani mengaku keberatan atas tuntutan JPU. Ia menilai tuntutan 3 Tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta itu terlalu berat bagi kliennya. Ia berharap, majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
"Bagi kami itu terlalu berat. Minggu depan kami akan melakukan pembelaan," kata saat dikonfirmasi usai sidang.
Meski demikian, Ilham menyebut, selama persidangan Kenzo mengaku perbuatannya. Menurut dia, Kenzo membobol data kartu kredit warga Negara Jepang sejak tahun 2020 sampai 23 Mei 2023. Hacker asal Sibolga, Sumatera Utara ini mampu mencuri data kartu kredit 40-60 warga Jepang setiap pekan.
"Terdakwa (Saleh) mengambil data kartu kredit para korban, lalu data itu dijual melalui Facebook. Dari pengakuannya ada 150 korban," terangnya.
Saleh membobol data kartu kredit ratusan warga Negara Jepang dengan metode spam dan phising. Awalnya, ia membuat situs atau website tiruan amazon.com. Selanjutnya Saleh menyebarkan link situs palsu itu ke email para korban.
Dalam email yang ia sebar, pemuda yang tinggal di Suratan 3, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini memberi keterangan untuk mengelabuhi korban. Yaitu kartu kredit korban sedang bermasalah.
Kenzo juga memberi arahan supaya korban mengisi data kartu kredit di situs palsu tersebut untuk mengatasi masalah yang terjadi. Data kartu kredit para korban otomatis masuk ke akun email yang sudah ia siapkan, yakni rezultjapanaz-seninz46@yandex.com.