Pria Pengangguran Ditangkap Polrestabes Surabaya gegara Edarkan Sabu Eceran

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap pengedar sabu eceran
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menangkap seorang pengedar sabu eceran berinisial IH (39). Pria pengangguran itu ditangkap saat berada di dalam kontrakannya Jalan Sidodadi Kulon Simokerto, pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Marunduri mengatakan, tersangka nekat menjalankan bisnis haram tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang diperoleh. Sementara pelaku membutuhkan uang banyak untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Karena dia nganggur, nggak bekerja. Pengangguran," ujar Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi Viva Jatim, Selasa 22 Agustus 2023.

Saat ditangkap, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang telah dikemas eceran sebanyak tiga paket klip yang ditaruh ke dalam lemari pakaian.

"Dari hasil penggeledahan, anggota kami dilapangan menemukan tiga paket klip narkoba jenis sabu yang disimpan didalam dompet motif bunga," lanjutnya.

Daniel menyebutkan penangkapan IH berdasarkan laporan masyarakat yang resah wilayah Sidodadi Kulon, Simokerto, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Atas laporan itu, polisi langsung menggelar penyelidikan hingga mengarah kepada IH. Petugas kemudian menggeledah kediaman IH dan menemukan tiga paket sabu kecil siap edar dengan berat masing-masing 1,12 gram, 2,54 gram dan 0,35 gram.

Hasil pemeriksaan awal terungkap jika barang berupa serbuk putih itu dibeli dari seorang berinisial SF seharga satu juta rupiah. Sabu lalu dibagi menjadi eceran agar mudah diedarkan dengan harga hemat.

Sementara si pemasok, SF, masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Dari pemeriksaan itu juga terungkap, IH adalah seorang residivis kasus serupa. Yang bersangkutan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya sekira tahun 2018 lalu.

"Dia itu residivis, ditangkap sekitar tahun 2018 lalu. Kasus yang sama," tandasnya.

Tersangka IH kini mendekam di ruang tahanan Markas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.