Polda Jatim Tetapkan Oknum Imigrasi Kediri Tersangka Perdagangan Orang
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Jember. Dalam perkara ini, seorang oknum petugas Imigrasi Kediri berinisial FN (35) dikabarkan menjadi tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto ketika dikonfirmasi Viva Jatim membenarkan kabar tersebut.
"Iya benar," singkat Dirmanto melalui pesan Whatsapp, Rabu 30 Agustus 2023.
Meski membenarkan kabar tersebut, Dirmanto enggan menjelaskan secara gamblang kasus yang ditangani jajarannya itu. Bahkan perihal penahanan FN paska penetapan tersangka, perwira dengan pangkat tiga melati di pundak tersebut juga tidak mau menjawab.
Sementara itu, walaupun jadi tersangka, dari kabar yang beredar FN tidak ditahan dan tetap bertugas sebagai Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian di kantor Keimigrasian Kediri.
Berdasar foto Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterima Viva Jatim menyebutkan, FN, pegawai negeri sipil yang keseharian tinggal di Komplek Mojoroto Indah, Kota Kediri, itu ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak tanggal 12 Juli 2023.
Atau selang sebulan usai kasus dugaan TPPO tersebut dilaporkan kepada Kepolisian Resort Jember pada 7 Juni 2023 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/211/VI/2023/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR.
Namun akhirnya kasus tersebut diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita.
Kepala Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Eko Triyulianto ketika dihubungi juga keberatan menjawab pertanyaan wartawan. Ia justru meminta supaya menanyakan langsung ke Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Konfirmasi sama Kabidhumas ya," tutup dia.