Dua Perampok Sadis Pemilik Warung Makan di Mojokerto Diringkus, Satu Pelaku Didor

Salah satu pelaku perampokan di Mojokerto yang didor polisi
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Hasil dari pemeriksaan, perampokan ini dilatarbelakangi karena pelaku PA mempunyai hutang. Sehingga, ia nekat melakukan perampokan dengan mengajak HP. PA sendiri telah menargetkan korban sejak 2 minggu sebelum kejadian.

Masih kata Wiwit, kedua pelaku menjual sepeda motor korban kepada seseorang berinisial MM senilai Rp 4 juta. Sedangkan ponsel korban dijual kepada seseorang berinisial SG senilai Rp 750 ribu. "Uang penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi dua oleh kedua pelaku," ujar Wiwit. 

Dari penjualan ponsel, masing-masing pelaku mendapat Rp 375 ribu. Sedangkan uang hasil penjualan motor, pelaku PA mendapat Rp 2,5 juta dan HP Rp 1,5 juta. Sisanya Rp 500 ribu diberikan kepada MM. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP atau 365 ayat (2) ke 2E dan 4E KUHP.