Polres Gresik Amankan Tersangka Sejoli Pembuang Bayi di Pondok Pesantren

Polres Gresik Amankan Tersangka Sejoli Pembuang Bayi
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim- Satreskrim Polres Gresik menangkap 2 tersangka pembuang bayi di sebuah pesantren di Kecamatan Menganti, Gresik Jum'at, 1 September 2023. 

Pelakunya merupakan pasangan sejoli berinisial BP (24) dan UD (22). Tersangka UD ini melahirkan di kamar mandi rumah tersangka BP. Yang membuat miris, proses persalinan UD tanpa didampingi tenaga medis, hanya dibantu tersangka BP dan dua orang lainnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan bermula dari kedua tersangka sejoli ini berpacaran selama 2 tahun. Dalam kurun waktu itu, sudah melakukan hubungan intim hingga mengakibatkan tersangka perempuan (UD) hamil 7 bulan.

Di kehamilan itu, UD mendatangi BP ke rumahnya untuk mengabarkan kondisinya, hingga melahirkan di rumah BP di kamar mandi yang kemudian di bantu 2 orang. 

"Tersangka perempuan mendatangi rumah tersangka laki-laki (BP) saat usia kandungan 7 bulan. UD melahirkan di rumah BP di dalam kamar mandi yang dibantu 2 orang," jelasnya.

Kemudian, setelah bayi itu lahir, tersangka BP memotong ari-arinya, kemudian dibawa ke sebuah pondok pesantren menggunakan sepeda motor, dengan harapan bayi bisa dirawat pihak pesantren.

"Jadi setelah melahirkan bayi dibawa ke ponpes dengan menggunakan sepeda motor, harapannya bayi bisa dirawat. Tersangka meninggalkan bayi tersebut disertai dengan selembar kertas dengan tertulis nomer telepon tersangka," ucap Adhitya.

Setelah mendapatkan informasi adanya bayi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa kertas yang di tinggalkan yang bertulis data nomer telepon.

Dari lacakan nomer telepon tersebut, anggota berhasil mendapati identitas tersangka BP, sehingga kedua tersangka menengok bayi yang sudah diamankan di RS Ibnu Sina tersebut langsung mengamankan keduanya.

"Kami bisa mengidentifikasi tersangka dari nomer telepon yang di tinggalkan di kertas itu. Dari lacakan itu, akhirnya bisa mengamankan kedua tersangka saat menjenguk di RS," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 sepeda motor, 1 gunting, 2 hp, 1 sarung hijau dan 1 kertas yang tertulis nomer telepon tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 305 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. 

Laporan Tofan Bram Kumara