Kasus Pembunuhan Pasutri Tulungagung, Keluarga Korban Kawal Pasal Pembunuhan Berencana
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Kasus Pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa/Kecamatan Ngantru Tulungagung terus berlanjut. Pihak keluarga korban mengawal pasal yang diterapkan kepada tersangka yang semula pasal pembunuhan biasa menjadi pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
Salah satu tim kuasa hukum, Tim Hotman 911, Dhea Arrum Zaskia Putri mengungkapkan intinya target untuk penerapan pasal 340 KUHP sudah tercapai. Saksi yang mencari rumput itu sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya.
Pihaknya mengaku, karena pelimpahan berkas P19 sehingga kepolisian sudah mengirim berkas ke kejaksaan yang dinamakan tahap 1. Lalu kejaksaan memberikan kembali kepada pihak kepolisian untuk memenuhi menjadi berkas lengkap P21.
"Karena masih P19 dan kejaksaan, kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan juga supaya penerapannya dikenakan pasal yang maksimal 340 KUHP," ungkap Dhea Arrum Zaskia Putri, Kamis, 14 September 2023.
Dhea mengaku, Polres Tulungagung kembali memanggil ulang saksi-saksi guna penerapan Pasal 340 KUHP bisa diterapkan. Yaitu pasal tersebut berbunyi 'Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup'.
Saksi yang dipanggil yaitu anak korban, saksi yang mencari rumput, orang yang berjualan pentol di dekat rumah korban, semua diperiksa ulang dan akhirnya pihaknya berhasil dengan penerapan pasal 340.
Dhea sangat mengapresiasi kepada jajaran Polres Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pasalnya, sesuai harapan pihak keluarga dan tim kuasa hukum atas perbuatan tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dgn hukuman seberat-beratnya.