Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Sidang pembacaan vonis PN Jombang
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan. Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari," tegas Ketua Majelis Hakim Bambang.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun Penasihat Hukum Andi sama-sama menyatakan pikir-pikir. 

"Kami pikir-pikir yang mulia," Kata Penasihat Hukum terdakwa Andi dan JPU secara bergantian.

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap Andi itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumya, JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang menginginkan Andi dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Seperti diketahui, Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.

Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.

Terdakwa Andi Pangerang asal Kecamatan Diwek Jombang didakwa dua pasal terkait perkara ujaran kebencian yang diduga secara sengaja menyebarkan melalui media sosial.