KPK Bilang Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Sudah Ada Tersangka

Jurubicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA.co.id

Surabaya, VIVA Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lamongan. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut bahwa dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan tersangka.

“KPK memang melakukan proses penyidikan [kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan], yang artinya sudah ada tersangkanya,” kata Ali Fikri seusai acara bincang media di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 20 September 2023.

Sayang, dia ogah membocorkan siapa, berapa, dan apa jabatan tersangka yang sudah ditetapkan penyidik di kasus pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Adapun siapa tersangkanya nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan,” tandas Ali.

Dia menjelaskan, di KPK, ketika satu kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, maka sudah pasti disertai penetapan tersangka. Itu berbeda dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti di kepolisian atau kejaksaan, yang belum tentu menetapkan tersangka kendati kasus yang ditangani naik ke tingkat penyidikan.

Itu sistim kerja yang di KPK. Berbeda dengan penegak hukum lain. Di penegak hukum lain, proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya, karena nanti [ketika penyidikan] ada langkah berikutnya, yaitu penetapan tersangka,” ujar Ali.

Saat ini, lanjut dia, penyidik terus melakukan pengumpulan bukti untuk menguatkan konstruksi hukum dalam kasus tersebut. Sepanjang Rabu tadi, kata Ali, sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan diperiksa di kantor BPKP Jatim di Raya Juanda, Sidoarjo. 

Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lamongan mencuat ke permukaan setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkuan pemkab setempat beberapa hari lalu. Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Yuhronur Efendi.