Kepala Bocah SD di Jombang Bocor Akibat Lemparan Kayu Teman Sekelas, Ibu Lapor Polisi

Ibu Lapor Polisi gegara lemparan kayu teman sekelas
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Luka sobek disini (kepala). Saat itu anaknya ndak mau dijahit. Dan hingga kini masih mengeluh pusing dan nyeri," ungkapnya. 

Kendati demikian, NA tak mempersoalkan perbuatan teman sekelas AA yang membuat anaknya terluka. Namun, ia menyesalkan sikap pihak sekolah. Ia menilai pihak sekolah telah lalai menjaga para siswanya.

Oleh karena itu, NA melaporkan kelalaian pihak sekolah ke Polisi. Ia datang ke Polres Jombang dengan didampingi kuasa hukum dari Komnas Perlindungan Anak Jatim, Febri Kurniawan. 

Dalam hal ini, pihak sekolah dilaporkan telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini berbunyi, bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain

"Pada intinya saya hanya meminta pertanggung jawaban kepada sekolah karena telah lalai menjaga anak Indonesia," kata Febri. 

Usai membuat laporan, Febri bersama ibu krban akan mengumpulkan bukti-bukti kuat. 

"Untuk sementara kita buat laporan dan mengumpulkan bukti-bukti karena kita kekurangan bukti berupa baju sekolah, dan administrasi," jelas dia.