Irjen Kementan Sinergi bersama Pemkab Mojokerto Jaga Alih Fungsi Lahan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Ia menegaskan, penegakan aturan-aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa terus ditegakkan. Sebab, saat ia melihat banyak lahan pertanian berubah manjadi perumahan atau permukiman karena para pengembang perumahan.
"Pembangunan insfrastruktur boleh terus berjalan tapi keberpihakan kepada lahan pertanian tidak boleh dilupakan," tegas Jam Samuel.
Masih kata Jan Samuel, saat ini sektor pertanian menghadapi berbagai tantangan. Diantara lain, ancaman perubahan iklim (el-nino), ancaman alih fungsi lahan, dan kurangnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian.
Seiring dengan tantangan tersebut, lanjut Jan Samuel, percepatan pembangunan ketahanan dan kedaulatan pangan dapat dilakukan dengan tiga syarat. Yakni ketersediaan pangan yang cukup, kemudahan akses, dan keamanan.
"Dari dialog ini diharapkan dapat dilakukan percepatan pembangunan ketahanan pangan serta terbangunnya komitmen bersama untuk menjaga ketahanan pangan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Peraturan itu mengamanatkan agar para kepala desa mengalokasikan minimal sebesar 20 persen anggaran dana desa terhadap sektor pertanian.
"Dapat dibayangkan bila seluruh desa-desa di Indonesia yang jumlahnya ada 70.000 desa membangun embung-embung desa dan lumbung desa. Embung dan lumbung desa akan menjaga Indonesia, itu pesan penting," katanya.