MK Tolak Gugatan PSI Soal Capres-Cawapres 40 Tahun, Ini Penjelasannya
- viva.co.id
"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK," sambungnya.
Ditolak Untuk Seluruhnya
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan tersebut, diucapkan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Salah satu pertimbangan MK mengapa memutuskan untuk menolak gugatan ini adalah karena penentuan batas usia Capres Cawapres merupakan kewenangan pembentuk UU.
"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut Hakim,"pungkasnya.