Akhirnya, Ketua MK Angkat Bicara soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

Jakarta, VIVA Jatim – Dunia politik tanah air sempat dihebohkan dengan adanya gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kehebohan itu semakin menjadi-jadi setelah MK memutuskan bahwa usia 35 tahun boleh menjadi cawapres asal pernah menjabat kepala daerah.

Keputusan itupun menimbulkan reaksi keras dari sejumlah kalangan. Bahkan keputusan itu dinilai sarat dengan kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo yang ingin memuluskan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, untuk maju menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Ketua MK, Anwar Usman lantas angkat bicara, ia mengaku bahwa dirinya tak melakukan intervensi dalam keputusan soal gugatan batasan usia capres-cawapres yang saat ini menjadi sorotan keras dari publik. Dia menyebut bahkan tidak ada upaya campur tangan atau cawe-cawe.

Anwar menuturkan kalau dirinya sudah terjun ke dunia hakim sejak lama. Bahkan, dia juga sudah disumpah sekaligus memegang teguh amanah.

"Saya perlu sampaikan bahwa saya menjadi hakim mulai 1985, itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Ya, Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya sebagai hakim," ujar Anwar dikutip dari VIVA, Selasa, 24 Oktober 2023.

"Memegang teguh amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, amanah dalam agama saya yang ada dalam Al-Qur'an," lanjutnya.

Anwar menjelaskan, kalau kisah tentang Usama bin Zayed yang diutus oleh Quraisy meminta Nabi Muhammad melakukan intervensi atau meminta perlakuan khusus. Karena ketika itu terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Quraisy.