Sakit Hati Anaknya Dihina, Seorang Ayah Bunuh Mahasiswi Universitas Surabaya

Terdakwa Roy saat sidang di PN Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Tidak lama kemudian terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa juga membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas.

"Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta," ucap Parlan.

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen.

"Dari sana terdakwa ditangkap polisi," singkatnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa bertanya kepada terdakwa apakah menerima dakwaan dari JPU.

"Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?," tanya Hakim.